Sewa Genset Untuk Sumber Energi Listrik Siaga Pada Rumah Sakit Kelas B


Energi listik menjadi kebutuhan vital bagi manusia modern, hampir semua lini kehidupan tidak terlepas dengan kebutuhan energi listrik ini, salah satunya terutama pada layanan publik seperti rumah sakit. Pada kesempatan ini Kami tim Service Genset mencoba untuk membahas mengenai kelistrikan pada rumah sakit.

Klasifikasi tipe rumah sakit berdasarkan kemampuan rumah sakit tersebut memberikan pelayanan medis kepada pasien dibagi menjadi 5 tipe rumah sakit di Indonesia, yaitu rumah sakit tipe A, B, C, D dan E. Rumah sakit tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota propinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.

Jaringan listrik pada rumah sakit kelas B mempunyai petunjuk teknis tersendiri. Selain instalasinya, penempatan perangkat-perangkat listrik pun harus di tempat yang mudah dijangkau, dipelihara, dioperasikan, diamati, tidak membahayakan, tidak menganggu, dan tidak merugikan lingkungan sekitar termasuk bagian bangunan dan instalasi lain. Adapun perancangan dan pelaksanaannya harus berdasarkan PUIL / SNI 04-0225 edisi terbaru dan peraturan yang berlaku.

Sumber Energi Listrik Rumah Sakit Kelas B
Sumber energi listrik pada rumah sakit kelas B pada umumnya dibagi menjadi 3, antara lain sebagai berikut.
  1. Sumber Energi Listrik Normal Sumber daya listrik normal adalah sumber daya listrik utama gedung yang harus diusahakan menggunakan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara.
  2. Sumber Energi Listrik Siaga Sumber energi listrik siaga bisa bersumber dari generator set bermesin diesel (Genset) dan diusahakan harus disediakan 2 (dua) unit dengan kapasitas minimal 40% dari jumlah daya terpasang dari setiap unit. Genset dilengkapi dengan sistem AMF dan ATS, pengadaan genset bisa dengan membeli ataupun dengan sewa genset
  3. Sumber Energi Listrik Darurat Sistem instalasi jaringan listrik pada rumah sakit harus memiliki sumber daya listrik darurat yang mampu melayani kelangsungan pelayanan seluruh atau sebagian beban pada bangunan rumah sakit apabila terjadi gangguan pada sumber listrik utama. Sumber daya listrik darurat tersebut harus mampu melayani semua beban penting termasuk untuk perlengkapan pengendali kebakaran, secara otomatis.
Sumber listrik darurat yang umum digunakan adalah genset bermesin diesel dengan sistem ATS dan AMF (sama dengan sumber listrik siaga). Adapun pengelompokkan beban antara beban normal dan beban darurat dirancang pada panel utama tegangan rendah (LVMDP). Pada saat kebakaran, sistem ATS dan AMF secara otomatis akan :
  • memutuskan sumber listrik dari PLN; 
  • memutuskan listrik untuk beban-beban normal; dan 
  • menggantikan sumber listrik dari PLN menjadi Genset. Adapun untuk ruangan-ruangan dengan fungsi tertentu, pasokan daya listrik darurat berasal dari UPS (Uninterruptable Power Supply).
Ruangan-ruangan yang harus dipasangi UPS antara lain : ruang operasi, ruang perawatan intensif (ICU, NICU, PICU), dan ruang perawatan intensif khusus jantung (ICCU). Persyaratan untuk pengadaan UPS antara lain sebagai berikut.
  • Harus tersedia ruang UPS minimal 2 x 3 m2 (sesuai kebutuhan), terletak di ruang operasi rumah sakit, ruang perawatan intensif dan diberi pendingin ruangan. 
  • Kapasitas UPS minimal 5 (lima) kVA atau sesuai kebutuhan menurut perhitungan dan perancangan.

Jaringan Distribusi Listrik
Jaringan distribusi listrik terdiri dari kabel ber-inti tunggal atau banyak; dan/atau busduct dari berbagai tipe, ukuran dan kemampuan. Tipe penghantar listrik harus disesuaikan dengan sistem yang yang dilayani. Peralatan pada panel seperti circuit breaker, sakelar, tombol, alat pengukur dan lain-lain harus ditempatkan dengan baik sehingga memudahkan pengoperasian dan pemeliharaan oleh petugas. Terutama jika menggunakan sumber daya listrik dari genset harus lebih diperhatikan bagaimana cara maintenace gensetnya

Instalasi beban darurat seperti pompa kebakaran, lift kebakaran, peralatan pengendali asap, sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, dan beban darurat lainnya harus terpisah dari instalasi beban normal; dan harus dilindungi dari resiko terbakar saat terjadi kebakaran. Jenis perlindungan yang bisa dijadikan alternatif pilihan adalah dengan menggunakan kabel instalasi tahan api sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instalasi Listrik

Instalasi listrik dari PLN untuk bangunan rumah sakit termasuk dalam golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial, tegangan yang tersedia antara lain sebagai berikut.
  • TR (tegangan rendah) 1 Fasa, 220 volt, 50Hz; 
  • TR (tegangan rendah) 3 Fasa, 380/220 volt, 50Hz; dan 
  • TM (tegangan menengah) 3 Fasa, 20 kV, 50Hz.
Adapun daya listrik tersambung dari 220 VA (volt-ampere) s/d 197 kVA (kilo-volt-ampere) termasuk dalam sistem jaringan listrik TR. Dan untuk rumah sakit yang memiliki kapasitas daya listrik tersambung PLN di atas 197 kVA, sudah harus memiliki sistem jaringan listrik TM 20kV.
Sistem jaringan listrik TM terdiri dari :
  • Bangunan gardu listrik rumah sakit, ukuran sesuai standar gardu PLN. 
  • Peralatan Transformator, kapasitas sesuai daya terpasang. 
  • Peralatan panel TM 20 kV dan aksesorisnya. 
  • Peralatan penunjang dan sistem pengaman pembumian (grounding).
Share on Google Plus

About Alfred

Kami merupakan sewa genset, rental genset dan penyewaan genset terbaik di indonesia, yang memperhatikan secara detail kualitas generator set (genset) kami.
    Blogger Comment
    Facebook Comment